KITAS Kartu Izin Tinggal Terbatas

 


 

KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan. Kitas juga merupakan syarat untuk memperoleh KITAP

KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :

  • Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya (Pekerja/Direktur)
  • Investor yang memiliki saham dari Perusahaan PMA  di Indonesia
  • Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang  Kartu izin tinggal terbatas
  • Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (Kartu izin tinggal terbatas Suami/Istri WNI)
  • Anak dari orang asing (orang tua pemegang kartu izin tinggal terbatas)  yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (Kawin Campur anak Pemegang Kitas)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (Kawin Campur)
  • Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia (Anak Kawin Campur)
  • Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Anak ikut Orang Tua Pemegang kartu ini)
  • Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Eks-WNI)
  • Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu) (Pensiun)
  • Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia

Khusus untuk Kitas Investor, ada dua jenis Indeks yang dapat diurus:

Khusus untuk Kitas Investor, ada dua jenis Indeks yang dapat diurus:

Perlu anda ketahui, walaupun pihak Imigrasi memberikan satu kategori untuk kitas jenis ini, namun dalam indeksnya terbagi menjadi dua. Indeksnya untuk membedakan masa berlaku Kitasnya.

Indeks 313: Untuk 1 Tahun
Indeks 314: Untuk 2 Tahun

Kedua indeks dokumen diatas memberikan kemudahan Investor untuk memasuki dan keluar dari wilayah Indonesia kapan saja. Investor juga dibebaskan untuk biaya tertentu dalam tahap proses pengurusannya di Indonesia, Investor dapat mengajukan dua jenis indeks kitas tersebut dengan beberapa lampiran lain yang disyaratkan.

2. Minimum Investasi di Indonesia

Seperti yang Kitas.id sampaikan diawal tadi, walaupun ada beberapa regulasi yang dipermudah oleh pemerintah namun ada juga poin lain yang diperketat, salah satunya nilai Investasi. Jika Investor mendapatkan Indeks 313 atau 314, maka harus melakukan investasi dengan nilai minimum 1 miliar rupiah, hal ini juga berlaku untuk banyak perusahaan yang ingin membuatnya untuk TKA.

3. Memungkinan Investor untuk bekerja

Walaupun status dalam perushaan sebagai Investor, namun dalam hal lain jika ada investor yang tercantum jabatannya sebagai Direktur. Maka direktur tersebut boleh bekerja selagi ruang lingkup kerjanya harus sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaannya.

Para Investor juga memungkinkan untuk melakukan rangkap jabatan Kitas Investor dan Direktur, selama nama investor tercantum dalam akta perusahaan sebagai Investor.

0 Komentar untuk "KITAS Kartu Izin Tinggal Terbatas"

Back To Top